Kontroversi Perda Kota Pekanbaru No. 6/ 2006 Tentang Pajak 10% Pada Rumah Makan & Minuman

>> Friday, April 02, 2010

Perilaku Pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan daerah selalu dipenuhi berbagai macam hal yang layak untuk diperbincangkan. Segala bentuk kebijakan pemerintah pusat dan daerah kadang tidak sepenuhnya berakar pada kepentingan umum dan berujung pada kesejahteraan dan kemashalatan bersama.

Saat ini Pemerintah sebagai pelaksana amanah rakyat seakan lupa dengan tugas fardhunya (wajib). Dengan berbagai macam kewenangan yang dimiliki, terkadang sebagian oknum atau pejabat birokrasi pemerintah kurang peka serta cenderung mengedepankan kepentingan personal, kelompok, golongannya, dan bahkan kepentingan partai politik yang menjadi jembatan untuk sampainya para birokrasi tersebut menduduki kursi empuk di pemerintahan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai kewenangannya sendiri-sendiri. Alasannya simpel, agar lebih mudah dalam menjalankan pemerintahan dan dapat melayani masyarakatnya dengan baik. Namun seiring berjalannya waktu, target-target tersebut sepertinya tidak tertanam dengan baik oleh pejabat birokrasi pemerintahan, sehingga banyak hal yang tidak terlaksana dengan semestinya dan bahkan banyak terjadi praktek-praktek korupsi dan permainan politik di dalamnya.

Salah satu kebijakan pemerintah daerah yang menarik untuk kita cermati adalah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 06 tahun 2006 tentang pajak 10 persen yang diberlakukan untuk usaha rumah makan dan minuman di Kota Pekanbaru, Riau.

Kita mengetahui bahwa setiap pemerintah daerah tingkat I/II dapat mengeluarkan peraturan yang berbentuk Perda. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/ walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah terdiri atas:
  1. Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang berlaku di kabupaten/ kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/ Kota dengan persetujuan bersama Bupati/ Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Perda No. 6/ 2006 memang sangat kontroversi. Dasar keberatan Perda tersebut adalah Pertama, rata-rata konsumen mereka adalah menengah ke bawah seperti buruh, karyawan, pelajar dan jika dibebani pajak akan meningkatkan biaya hidup masyarakat golongan menengah ke bawah.

Kedua, krisis ekonomi global membuat daya beli masyarakat berkurang. Di tengah hal ini pemerintah malah ingin membebani rakyat, harga jual produk rumah makan ditambah 10 persen. Dengan begitu masyarakat makin kehilangan daya beli, dan harus mengurangi jumlah karyawan yang menyebabkan tingkat pengangguran bertambah.

Ketiga, tidak ada klasfikasi objek pajak. Semua disamaratakan. Mestinya dalam penerapannya pedagang harus siap dari sisi manajemen, sebagian besar pedagang kelas menengah ke bawah tidak memiliki sistem manajemen yang semestinya. Bagaimana mereka harus melaporkan hasil penjualan ke pemerintah sedangkan pembukuannya saja tidak tertib administrasi.

Keempat, kurang adanya sosialisasi Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Perda No 6/2006 pada pengusaha rumah makan dan masyarakat luas. Pada praktiknya, pemerintah menjadikan pengusaha rumah makan menjadi alat penagih pajak 10 persen kepada konsumen. Tidak perduli dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Kebijakan-kebijakan tersebut juga menambah kerja pedagang seperti penyediaan struk pembayaran.

Barangkali Perda No. 6 tahun 2006 ini lebih baik di khususkan untuk pedagang dengan golongan menengah ke atas dan bukan untuk menengah ke bawah, karena menurut hemat penulis pedagang menengah kebawah tidak pantas dibebani pajak 10 persen karena mereka hanya untuk mengisi perut dan tidak ada nilai lebih yang mereka nikmati dari pajak yang mereka bayarkan itu.

Namun, terkait kontroversi tentang Perda tersebut, saat ini Pemkot Pekanbaru, telah membentuk Badan Legistasi (Banleg). Badan ini akan mengkaji dan merevisi Perda yang dianggap sudah tidak layak dengan perkembangan kota saat ini. Salah satu Perda tersebut adalah Perda No. 6 tahun 2006 mengenai pajak 10% terhadap rumah makan dan minuman di kota Pekanbaru.


Tugas Hukum Administrasi Negara, Perilaku Pemerintah

0 comments:

Post a Comment

Blogger Friends

A Adni School Adam Wamback Arya Ari Laboh Asdiki Azizah Aje Ahlul Asma B Pesta Blogger C Cipuk D Dina mbah Doni Saktiawan Dewi Pertiwi Dewa Desi Martika E Eko Endi F Fajar Fadhil Thresna Fatahillah Akbar G Gibran H Hendrawan Hesa Hassan Harsya I Irene Adik J Joni K Kokok L Lagaligo M Multi N Novi_Nova P Piko Prayoga R Rifqi Ikhwanuddin S Sakeena U Ust Muallimin Y Yoyok Yogi Yugo
Copyrigth© 2008 7on1 Sponsored By Babussalam
MOHD. SULTHONI
Free, Independent & Do What He Wants to Do
Student @ Faculty of Law
5 Semester, Gadjah Mada University Live in Jogjakarta From Pekanbaru, Indonesia, ID
7on1@mail.com
Babussalam

  © Blogger template by Forza Internazionale 2011

Back to TOP